Rabu, 05 April 2017

Bantu Share Ya! Inilah Cara Gampang Mengurus Surat Sim Yang Rusak Atau Hilang!

Ceroboh atau apes, sanggup saja terjadi kepada semua orang. Apalagi kalau menyangkut Surat Izin Mengemudi (SIM) yang hilang, tertinggal, rusak, atau memudar alasannya terkena hujan dan panas terus menerus, tentu mengesalkan.

 Apalagi kalau menyangkut Surat Izin Mengemudi  Bantu Share Ya! Inilah Cara Praktis Mengurus Surat SIM Yang Rusak atau Hilang!


Biasanya, kalau sudah ibarat ini, pemilik SIM sudah malas mengurusnya kembali. Tapi, tunggu dulu, sebelum “bete” alasannya berpikir harus melaksanakan serangkaian tes ulang untuk memperoleh kembali SIM, pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menunjukkan solusi mudah, anti “ribet”.

Divisi Humas Mabes Polisi Republik Indonesia mengeluarkan kebijakan gres bagi pengendara yang kedapatan SIM hilang, rusak (patah), atau tak terbaca sanggup mengajukan lagi kartu baru. Cukup mengurusnya lewat Satuan Pelaksana penerbitan SIM (Satpas) setempat. Denga pengurusan ini, pemilik SIM tidak perlu lagi melalui serangkaian tes sulit yang biasa dilakukan pada awal pengajuan aplikasi.

Tapi, untuk mengurusnya tetap ada beberapa dokumen yang harus dipenuhi. Syaratnya, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), SIM (jika ada), dan surat keterangan hilang dari polsek setempat. Setelah melengkapi syarat ini, Anda sanggup pribadi bergegas ke divisi Satuan Pelaksana penerbitan SIM (Satpas).

Sebelum datang dilokasi pengembalian SIM, ada beberapa langkah yang harus Anda hadapi ketika mau mengurus. Beberapa langkah ini perlu dipelajari sebelum mengurus, supaya semua tahapan sanggup lancar. Begini prosedurnya:

Mengurus Surat Keterangan Kesehatan di bab investigasi kesehatan SATPAS. Mengisi formulir registrasi di loket SIM hilang.

Mengurus AKDP (Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi) di loket asuransi. Mendaftarkan diri di loket pendaftaran. Semua persyaratan tersebut di atas diserahkan ke loket registrasi kemudian pemohon akan mendapatkan tanda bukti untuk pengambilan SIM.

Pengambilan foto diri pemohon untuk SIM, yakni pengambilan foto, sidik jari, dan konfirmasi data pribadi yang tercantum di formulir pendaftaran. Pengambilan SIM dengan memakai tanda bukti pengambilan SIM.

Pengambilan kartu AKDP dengan memakai tanda bukti pengambilan kartu AKDP.

Akhir-akhir ini banyak pengendara yang mengatakan alasan SIM hilang atau rusak ketika operasi yang digelar Kepolisian. Adanya sosialisasi ini diperlukan mendorong pengendara untuk memperbarui SIM kalau hilang atau rusak.

Artikel Terkait

Bantu Share Ya! Inilah Cara Gampang Mengurus Surat Sim Yang Rusak Atau Hilang!
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email