Punya kendaraan bermotor jangan cuma mau lezat memakainya saja dong. Kamu juga harus mengerti seluk-beluk sah atau tidaknya sebuah kendaraan roda dua atau empat semoga sanggup melenggang nyaman di jalan raya.
Salah satu syarat mutlaknya yaitu kau harus mempunyai Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Buat kebanyakan orang, mengurus BPKB gres yaitu sesuatu yang ribet dan buang-buang waktu. Belum lagi bakal berhadapan dengan praktik pungutan liar (pungli) yang menguras kantong. Maklum, calo bergentayangan di mana-mana.
Sebagai generasi milenial, bagaimana cara kita menyiasati hal ini? Yess … semua sanggup dipermudah dikala kita melek dengan sistem yang serba digital. Cukup dari rumah, tanpa harus tiba dan antre di Samsat. Nah … ada update seru nih alasannya yaitu kini kau sanggup bikin dan ganti BPKB secara online melalui e-BPKB yang resmi dirilis Senin (13/11) oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengutarakan e-BPKB berfungsi untuk mempermudah masyarakat melalui sistem digital dan untuk menghindari pungli. Program e-BPKB ini sanggup kau jalan masuk di halaman bpkb.net. Salah satu fitur layanannya yaitu daftar gres dan status pendaftaran serta panduan pendaftaran dan mekanisme BPKB.
Ada fitur menarik apa saja di balik kehadiran BPKB Online ini?
1. e-queue (nomor antrean elektronik)
Ini merupakan penerapan pengembangan informasi teknologi pelayanan BPKB pada sistem antrean dengan memperlihatkan nomor antrean elektronik yang sudah dilengkapi dengan chip RFID untuk mengakses akomodasi e-form.
2. e-form (formulir digital)
Ini yaitu layanan pengisian formulir permohonan BPKB yang dilakukan secara digital dan online. Caranya letakkan ID card (taping) pada RFID reader, kemudian masukkan nomor instruksi pendaftaran bagi yang sudah mendaftar secara online atau memasukkan Nomor BPKB dan NIK bagi pemohon yang gres mendaftar.
3. e-receipt signature (tanda terima elektronik)
Ini merupakan sistem tanda terima BPKB elektronik di mana dalam penyerahan BPKB, pemohon memperlihatkan tanda tangan secara digital menggunakan stilus pen pada digital signature, selanjutnya tanda tangan akan tersimpan dalam sistem BPKB sehingga mempermudah dalam penyajian data.
4. e-IKM (Indeks Kepuasan Masyarakat digital)
Ini yaitu pengumpulan data dan informasi perihal tingkat kepuasan masyarakat pada pelayanan BPKB, di mana sistem secara otomatis mendokumentasikan atau merekam wajah masyarakat yang telah memperlihatkan penilaian.
5. e-survey (survei kepuasan masyarakat elektronik)
Ini merupakan pengumpulan data dan informasi perihal tingkat kepuasan masyarakat pada pokja pelayanan BPKB menggunakan perangkat berakal atau PC melalui HTML pada bpkb.net, di mana sistem akan mengklasifikasi responden menurut usia, gender, pendidikan, dan pekerjaan.
6. e-informasi (informasi digital)
Ini yaitu sarana penyimpanan, pengelolaan, dan penyajian informasi pelayanan BPKB kepada masyarakat dengan menggunakan layar digital e-informasi BPKB yang memperlihatkan informasi audio dan visual. Menu sanggup dipilih masyarakat sesuai kebutuhan.
7. e-archive (arsip digital)
Ini merupakan mekanisme yaitu menyalin dokumen dari arsip manual menjadi arsip digital. Setelah Agen Pemegang Merek mengirimkan data dan dokumen digital permohonan ke sistem BPKB online, data, dan dokumen digital tersebut sanggup ditampilkan pada sajian pendaftaran. Untuk menerbitkan BPKB gres hanya memerlukan waktu 3 menit dan dokumen digital disimpan sebagai e-archive di BPKB dan sanggup disajikan cepat.
8. e-blokir (Blokir Perdata Online)
Ini yaitu tindakan kepolisian untuk menandai data kendaraan bermotor dalam proses permohonan blokir secara online oleh finance. Selanjutnya sehabis petugas memverifikasi berkas permohonan blokir dan dinyatakan sah, bukti pemblokiran akan diserahkan kepada pemohon.
9. e-cross check BPKB (cek status proses penerbitan BPKB)
Ini merupakan transparansi pelayanan penerbitan BPKB perubahan yang sanggup dimonitor menggunakan perangkat berakal maupun komputer untuk memperlihatkan informasi kepada pemohon yang sudah melaksanakan pendaftaran secara online.
10. e-complain (layanan pengaduan online)
Ini yaitu penyampaian keluhan atau komplain masyarakat terhadap pelayanan BPKB secara online di mana petugas akseptor pengaduan akan meneruskan pengaduan/permasalahan dengan aplikasi e-complain secara berjenjang sehingga pimpinan sanggup memonitor dan menindaklanjuti pengaduan/permasalahan pada pelayanan BPKB.
11. e-id ranmor (cek data BPKB secara online)
Ini merupakan kegiatan penyajian data BPKB yang sanggup diakses terbatas melalui smartphone dengan cara meregistrasi smartphone yang akan dipakai sebagai media dengan tujuan memperlihatkan kemudahan penyajian data BPKB secara terbatas dan sanggup dipertanggungjawabkan penggunaannya.
Sumber : http://www.ijinshare.co
Wajib Baca !! Urus Bpkb Sekarang Enggak Perlu Antre Panjang Dan Bikin Kantong Jebol, Semua Cukup Di Proses Secara Online.!!
4/
5
Oleh
aila wijaya