Sabtu, 25 Maret 2017

Pernyataan “Anakmu Itu Udah 2 Tahun Harus Disapih, Asinya Sudah Jelek, Dapat Bikin Anak Jadi Bodoh” Ternyata Begini Faktanya.!!

Sebuah status pengguna Facebook yang berisi sehabis 2 tahun anak harus segera disapih lantaran asinya sudah jelek, benarkah menyerupai itu? Bagaimana dalam pandangan islam dan kesehatan?

 Sebuah status pengguna Facebook yang berisi sehabis  Pernyataan “Anakmu itu Udah 2 Tahun Harus Disapih, Asinya Sudah Jelek, Bisa Bikin Anak Makara Bodoh” Ternyata Begini Faktanya.!!


Beberapa pemikiran mengenai ASI langsung dalam pandangan Islam tersebar di dunia maya. Salah satunya menyatakan bahwa dalam pedoman Islam ASI langsung hukumnya WAJIB atau SUNNAH dilakukan, bahkan ada yang beropini bahwa ASI langsung itu selama dua tahun penuh dan tidak disapih atau diberi makanan yang lain.

Hal ini kurang sempurna dan perlu kita luruskan bersama lantaran membawa-bawa nama agama Islam atau menisbatkannya sebagai pedoman Islam. Berikut pembahasannya.

Berikut isi dari status pengguna Facebook :

 Sebuah status pengguna Facebook yang berisi sehabis  Pernyataan “Anakmu itu Udah 2 Tahun Harus Disapih, Asinya Sudah Jelek, Bisa Bikin Anak Makara Bodoh” Ternyata Begini Faktanya.!!


COPAS DARI SEBELAH

ASI sehabis 2 tahun = ASI buruk ???

“Kalau sudah 2 tahun harus disapih, ASInya sudah jelek, sanggup bikin anak jadi bodoh.”

Banyak juga yang bilang, udah 2 taun belum disapih ? Nanti gak gemuk anaknya bla blaa..blaaa..
Eh.Masa iya sih, ASI sanggup turun tingkatan begitu, dari kualitas susu terbaik, tiba-tiba sanggup bikin anak bodoh?

Yuk mari, simak klarifikasi dari pakarnya .

1. Andriana Chaizir, Konselor Laktasi, Ketua AIMI Jawa Barat
“Sesungguhnya tidak ada batasan pasti, kapan harus berhenti menyusui anak kita, kecuali menunggu anak benar-benar siap. Karena, bila anak sanggup menyapih dirinya sendiri tanpa dipaksa (menyapih dengan cinta), justru merupakan tahapan perkembangan anak, dan malah menimbulkan anak lebih percaya diri.”

“.. Mengenai kualitas ASI, justeru ASI di umur anak 2 tahun atau lebih malah lebih banyak mengandung zat antiinfeksi, dan ASI-nya sendiri sanggup memenuhi hingga 30% kebutuhan kalori hariannya.”

2. dr Utami Roesli, SpA, MBA, IBCLC, FABM
“Usia dua tahun dari 500 cc ASI ibunya itu masih memenuhi kebutuhan energi sebanyak 31 persen. Selain itu, sebanyak 38% kebutuhan protein pun masih dipenuhi ASI ibunya dari anak berusia dua tahun serta terpenuhinya 45 persen kebutuhan vitamin A. Bahkan, hampir kebutuhan vitamin C anak dua tahun masih sanggup dipenuhi sebanyak 95 persen
dari 500 cc ASI,”

3. Artikel AIMI
-The American Academy of Family Physicians
“Anak yang disapih sebelum umur 2 tahun berisiko lebih besar untuk terkena penyakit.”
– Gulick (1986)
“Anak yang menyusu diantara umur 16-30 bulan lebih jarang sakit dan jikalau terkena penyakit, durasi sakitnya pun lebih pendek.”

– Goldman 1983, Goldman & Goldblum 1983, Institute of Medicine 1991)
“Zat Antibodi banyak terdapat di dalam ASI pada dikala menyusu”. Faktanya faktor imunitas meningkat pada tahun kedua dan pada dikala menyapih.
– WHO

“Sedikit penambahan pada tingkat menyusui sanggup mengurangi tingkat selesai hayat anak dibawah lima tahun sebesar 10%. Menyusui berperan penting dan terkadang diremehkan pada penanganan dan pencegahan penyakit
anak-anak.”

source : website AIMI

See? Yang ada malah anak lebih sehat lantaran lebih banyak menerima Zat Antibodi dari ASI.
Yuk ayuk, jangan jadikan tuntutan lingkungan dan sosial menimbulkan anak dipaksa berhenti menyusui yah. Mimin sering banget dengar, menyusui anak diatas 2 tahun dianggap hal
memalukan. Oh my..

Jadi, stop merasa terbebani untuk harus cut-off menyusui dikala anak usia 2 tahun ya.
Extended Breastfeeding? Siapa takut?

Penetapan (Taqrir) dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam

Terdapat istilah penetapan/pengakuan (taqrir) dalam ilmu ushul fiqh. yaitu Yaitu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengetahui seusatu hal yang dilakukan oleh para sahabatnya dan dia tidak melarangnya. Maka hukumnya sebagaimana dijelaskan oleh Syaikh Al-‘Utsaimin rahimahullah,

إذا أقر النبي صلى الله عليه وسلم أحداً على فعل عبادة، فإن كانت من هديه فهي مستحبة، وإن كانت من غير هديه لكن أقر عليها فهي من القسم الجائز

“jika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan Taqrir/penetapan dalam persoalan ibadah dan merupakan pentunjuk/ajaran dia (masalah agama) maka hukumnya ialah mustahab (sunnah). Jika bukan merupakan petunjuk/ajaran dia (masalah dunia) maka hukumnya ialah mubah.”[4]

Dan persoalan Asi langsung ialah persoalan dunia bukan termasuk bentuk ibadah kepada Allah. Maka hukumnya ialah mubah, bukan WAJIB atau Sunnah sebagaimana pendapat mereka yang berlebih-lebihan dalam hal ini. Adapun aturan memberi memberi ASI maka wajib dan itu merupakan hak anak. sebagaimana kita ketaui ASI langsung permasalahannya ialah memperlihatkan makanan komplemen atau tidak sedangkan ASI tetap diberikan.

Taqrir Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam merupakan bukti bahwa agama Ini dibangun diatas kaidah kemashlahatan dan mencegah mudharat. Seandainya hal tersebut berbahaya tentu akan dihentikan dan dicegah.

ASI langsung dua tahun?

Pendapat ini terang kurang tepat, lantaran perintah menyusui selama 2 tahun dalam Al-Quran tidak bersifat memaksa dan ini ialah kasus dunia yang mubah dan kasus yang lapang. Hal ini terdapat dalam firman allah Ta’ala,

وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا لَا تُضَارَّ وَالِدَةٌ بِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُودٌ لَهُ بِوَلَدِهِ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذَلِكَ فَإِنْ أَرَادَا فِصَالًا عَنْ تَرَاضٍ مِنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا

“Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan berdasarkan kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan lantaran anaknya dan seorang ayah lantaran anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya.” (Al-Baqarah : 233]

Jelas dzohir ayat bahwa hal ini ialah kasus yang lapang, tidak perlu dipaksa-paksa harus demikian, ASI langsung harus sekian bulan, apalagi membawa-bawa nama Islam untuk mendukung suatu agenda tertentu dan kepentingan tertentu.

Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjelaskan tafsir ayat ini,

فدل ذلك على أن الرضاع سنتان للمطلقة وغير المطلقة، وهذا إذا أحب الوالدان ، أما إذا تراضيا أن يفطماه قبل الحولين فلا بأس بذلك ليسقى من لبن الحيوانات، لقوله تعالى: فَإِنْ أَرَادَا فِصَالاً عَن تَرَاضٍ مِّنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْهِمَا [(233) سورة البقرة]. الفصال الفطام، فإن أرادا فصالاً يعني فطاماً، عن تراض منهما وتشاور فلا جناح عليهما إذا اتفقا الأبوان يعني الزوجان أن يفطماه على سنة أو سنة وأشهر أو لأقل أو لأقل لأسباب اقتضت ذلك فلا بأس. فإن لم يتفقا فإنه يرضع سنتين،

Hal tersebut memperlihatkan bahwa menyusui itu dua tahun lamanya oleh perempuan yang telah dicerai suaminya atau tidak dicerai. Hal ini jikalau kedua orang renta menyukainya. Adapun jikalau keduanya ridha untuk menyapihnya sebelum dua tahun maka hal ini tidak mengapa, contohnya memberi susu binatang berdasarkan firman Allah, ‘Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya.”

Yang dimaksud dengan “fishaal” ialah menyapih, jikalau ingin “fihsaal” yaitu menyapih dengan kerelaan dan hasil musyawarah kedua orang renta maka tidak ada dosa bagi keduanya. jikalau telah bersepakat kedua orang renta yaitu suami-istri untuk menyapih ketika telah (berumur) satu tahun atau satu tahun sekian bulan, atau kurang dari (satu tahun) lantaran ada sebab-sebab teretntu yangmenuntut (seperti sakit, tidak keluar air susu, pent) maka tidak mengapa.

Jika kedua orang renta tidak bersepakat (misalnya ibunya tidak oke disapih, pent) maka bayi tersebut tetap disusui selama dua tahun.[6]

Pandangan ilmu kedokteran

Mengutip dari muslimafiya, beberapa andal kedokteran berselisih pendapat mengenai manyusui lebih dari dua tahun. Yang kontra menyampaikan anak nanti sanggup manja melekat terus dengan ibunya sedangkan yang pro menyampaikan justru memperlihatkan banyak manfaat pada anak dan ibu. Contoh manfaatnya: Anak lebih jarang sakit, Mengurangi risiko alergi, anak menjadi lebih bakir dan banyak laba untuk ibu.misalnya: mengurangi risiko kanker rahim, sanggup menurunkan berat tubuh dan lain-lain.

Kami menukil pendapat WHO dalam hal ini,

berdasarkan WHO setiap ibu dianjurkan untuk menyusui anaknya secara exclusive enam bulan, dan dilanjutkan hingga satu tahun, dua tahun, atau hingga kapanpun ibu dan anak menginginkannya. [6]

Catatan penting:

-karena hukumnya adalam Islam ialah mubah/boleh maka bukanlah tindakan bijaksana jikalau menganjurkan, membuatkan dan menghimbau serta mengajak para ibu-ibu supaya menyusui lebih dari dua tahun dengan alasan perintah dalam Islam,anjuran dalam islam atau membawa-bawa nama syariat.

-secara kedokteran boleh menyusui lebih dari dua tahun, jikalau ibu dan anak mau. Jangan hingga ibu agak terkesan memaksa ataupun anak dipaksa supaya mau menyusui. Biarlah mengalir alami lantaran keduanya ingin.

Demikianlah yang sanggup kami jabarkan semoga bermanfaat. UPDATE gosip eksklusif, terbaru, informatif, unik dan menarik dari kami Cukup likes fan page Facebook Mamacerdas

Artikel Terkait

Pernyataan “Anakmu Itu Udah 2 Tahun Harus Disapih, Asinya Sudah Jelek, Dapat Bikin Anak Jadi Bodoh” Ternyata Begini Faktanya.!!
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email